For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Also known as: PMK 156/PMK.02/2013 · PMK No. 156/PMK.02/2013

Status:
Inactive
Effective Date:13 November 2013Publication Date:13 November 2013
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 November 2013
Publication Date13 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) khususnya untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) dan Pengelolaan Transaksi Khusus. Beberapa ketentuan diubah, termasuk penyusunan DIPA yang hanya terdiri dari DIPA Petikan tanpa DIPA Induk untuk beberapa bagian anggaran. DIPA Petikan ini disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Peraturan ini juga menambahkan Pasal 11A yang menyatakan bahwa DIPA Induk dan DIPA Petikan yang telah diterbitkan tetap berlaku. Selain itu, terdapat perubahan dalam tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA, termasuk penggunaan sistem otomatis dan digital stamp untuk otentifikasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, DIPA Induk dan DIPA Petikan untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012, dinyatakan tetap berlaku.

(-)