For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Also known as: PMK 29/PMK.02/2013 · PMK No. 29/PMK.02/2013

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2013Publication Date:29 Januari 2013
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Januari 2013
Publication Date29 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pengaturan Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) dan Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 9A yang mengatur bahwa DIPA untuk BA-BUN hanya terdiri dari DIPA Petikan dan tidak diterbitkan DIPA Induk. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA, termasuk pengaturan mengenai DIPA Petikan yang disusun berdasarkan RKA Satker dan RDP BUN. DIPA Petikan dicetak otomatis dengan digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan.

(-)

(-)