For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran

Also known as: PMK 199/PMK.02/2021 · PMK No. 199/PMK.02/2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2021Publication Date:24 Desember 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Revisi Anggaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2021
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara revisi anggaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Revisi Anggaran: Penetapan Revisi Anggaran merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Direktorat Jenderal Anggaran berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran yang memerlukan Penelaahan, dan/atau Revisi Anggaran berupa pengesahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran berupa pengesahan. KPA berwenang menetapkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan volume RO, jenis belanja, dan sumber dana.
  2. Mekanisme Revisi Anggaran: Peraturan ini mengatur mekanisme revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
  3. Tema Revisi Anggaran: Peraturan ini mengatur tema revisi anggaran terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pinjaman, Hibah, Surat Berharga Syariah Negara, Belanja Operasional, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Tunggakan, RO Prioritas Nasional, RO Cadangan, Penanganan Bencana Non-Alam, Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Revisi Rumusan Informasi Kinerja.

(-)

(-)