For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Also known as: PMK 107/2024 · PMK No. 107 Tahun 2024 · PMK Nomor 107 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:13 Desember 2024
Standar Akuntansi PemerintahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date13 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan menyederhanakan proses bisnis dalam pengelolaan anggaran. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. Ketentuan yang diubah mencakup definisi dan pengaturan terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan dan pengelolaan bagian anggaran, serta penetapan standar biaya. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur dan persyaratan untuk pengajuan usulan bagian anggaran baru dan satuan kerja anggaran baru.

(-)

1. Kementerian/Lembaga yang memperoleh nilai kinerja anggaran dan/atau kontribusi terhadap sasaran/kebijakan tertentu dalam kategori kurang dan sangat kurang dikenai sanksi berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan/atau disinsentif anggaran.