Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1995 · Keppres No. 42 Tahun 1995 · Keppres Nomor 42 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1995Tanggal Penetapan:19 Juni 1995
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1995
Tanggal Penetapan19 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pengembangan infrastruktur kesehatan melalui Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dan meningkatkan kegiatan ekspor serta produktivitas pengusaha kecil pengrajin perak. Perubahan ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah. Beberapa BKP yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah meliputi bahan baku untuk pembuatan kertas, uang logam, makanan ternak, emas batangan, senjata, buku ilmu pengetahuan, alat kedokteran, alat kontrasepsi, mesin dan peralatan untuk industri strategis, serta vaksin polio. Selain itu, penyerahan BKP seperti rumah murah, air bersih, dan perak juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

(-)

(-)