Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1986 · Keppres No. 18 Tahun 1986 · Keppres Nomor 18 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1986Tanggal Penetapan:9 Mei 1986
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1986
Tanggal Penetapan09 Mei 1986
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan program kesejahteraan rakyat serta pertahanan-keamanan dengan meninjau kembali kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terhutang atas impor dan penyerahan barang serta jasa kena pajak tertentu yang ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini mencakup pembebasan PPN untuk barang-barang strategis seperti bahan baku uang, makanan ternak, emas batangan, senjata untuk ABRI, buku ilmu pengetahuan, alat kesehatan, alat kontrasepsi, dan barang untuk industri strategis. Selain itu, PPN atas jasa pemborongan bangunan oleh kontraktor kepada Perum Perumnas juga ditanggung pemerintah. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)