Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 204 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 204 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: Keppres 204/1998 · Keppres No. 204 Tahun 1998 · Keppres Nomor 204 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1998Tanggal Penetapan:31 Desember 1998
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1998
Tanggal Penetapan31 Desember 1998
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan memperbaiki kemudahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong perkembangan usaha dan meningkatkan daya saing Pengusaha Kena Pajak. Keputusan ini mengubah Pasal 3 dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, yang menyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan JKP tertentu akan ditanggung oleh Pemerintah. Jasa-jasa tersebut meliputi jasa kontraktor untuk pemborongan bangunan, jasa untuk pembangunan tempat ibadah, jasa persewaan rumah susun sederhana, serta jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga dan angkutan udara niaga, termasuk persewaan dan perawatan kapal, pesawat udara, dan kereta api.

(-)

(-)