Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1996 · Keppres No. 4 Tahun 1996 · Keppres Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 1996Tanggal Penetapan:25 Januari 1996
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Januari 1996
Tanggal Penetapan25 Januari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat dan menyehatkan angkutan laut niaga dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional. Perubahan dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995, mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengubahan ketentuan pada Pasal 1, 2, dan 3, yang mengatur jenis BKP dan JKP yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah. BKP yang diatur meliputi bahan baku untuk uang kertas, makanan ternak, emas batangan, senjata, alat kesehatan, dan kapal laut. JKP yang diatur termasuk jasa yang diserahkan oleh PT Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT PAL, dan PT PINDAD, serta jasa persewaan dan perawatan kapal.

(-)

(-)