Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1994 · Keppres No. 41 Tahun 1994 · Keppres Nomor 41 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 1994Tanggal Penetapan:2 Juni 1994
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juni 1994
Tanggal Penetapan02 Juni 1994
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan produktivitas kerja masyarakat melalui pemanfaatan garam beriodium. Perubahan dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988, mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan baru ditambahkan pada Pasal 1 dan Pasal 2, yang mencakup penambahan garam beriodium sebagai BKP yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, ketentuan ini juga mencakup berbagai barang dan jasa lain seperti bahan baku untuk pembuatan uang, makanan ternak, emas batangan, alat kesehatan, dan alat kontrasepsi, yang PPN-nya juga ditanggung oleh pemerintah.

(-)

(-)