Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1997 · Keppres No. 22 Tahun 1997 · Keppres Nomor 22 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 1997Tanggal Penetapan:13 Juni 1997
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 1997
Tanggal Penetapan13 Juni 1997
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali kebijakan penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pemerintah atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu. Hal ini dilakukan untuk mendorong kemandirian Pengusaha Kena Pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu akan ditanggung oleh Pemerintah. Barang-barang tersebut meliputi bahan baku untuk pembuatan uang, makanan ternak, emas batangan, senjata, alat kesehatan, alat kontrasepsi, mesin dan peralatan untuk industri strategis, serta barang-barang lain yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, PPN atas penyerahan barang seperti rumah murah, emas batangan, dan kapal juga ditanggung oleh Pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor-sektor strategis dan pembangunan nasional.

(-)

(-)