Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terkahir Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1988 · Keppres No. 59 Tahun 1988 · Keppres Nomor 59 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 1988Tanggal Penetapan:14 Desember 1988
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terkahir Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 1988
Tanggal Penetapan14 Desember 1988
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang atas impor dan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang ditanggung oleh pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya di bidang industri dan pertahanan keamanan. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 2 angka 8 dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, yang mengatur tentang barang kena pajak berupa pesawat terbang, kapal laut, senjata dan munisi, serta bahan peledak yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu seperti PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL, PT. PINDAD, dan PERUM DAHANA.

(-)

(-)