Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Peratambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1988 · Keppres No. 24 Tahun 1988 · Keppres Nomor 24 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 1988Tanggal Penetapan:18 Juli 1988
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Peratambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 1988
Tanggal Penetapan18 Juli 1988
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan program pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dan pertahanan keamanan. Keputusan ini mengubah ketentuan Pasal 2 angka 8 dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986. Perubahan ini mencakup penyesuaian daftar Barang Kena Pajak yang ditanggung oleh pemerintah, termasuk pesawat terbang, kapal laut, senjata, amunisi, dan bahan peledak yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu seperti PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL, PT. PINDAD, dan PERUM DAHANA.

(-)

(-)