Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1998 · Keppres No. 37 Tahun 1998 · Keppres Nomor 37 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1998Tanggal Penetapan:9 Maret 1998
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1998
Tanggal Penetapan09 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali kemudahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Perubahan ini dimaksudkan untuk mendorong kemandirian Pengusaha Kena Pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Ketentuan substansial yang diubah meliputi PPN yang ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan BKP tertentu seperti barang modal, senjata, amunisi, dan vaksin Polio, serta BKP strategis untuk pembangunan nasional. Selain itu, PPN atas penyerahan JKP tertentu seperti jasa kontraktor untuk Perum Perumnas dan pembangunan tempat ibadah juga ditanggung Pemerintah.

(-)

(-)