Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1995 · Keppres No. 8 Tahun 1995 · Keppres Nomor 8 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 1995Tanggal Penetapan:6 Februari 1995
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1995
Tanggal Penetapan06 Februari 1995
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan mengubah ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Perubahan ini mencakup penyerahan jasa dari kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan dan pembangunan tempat ibadah, di mana PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Kebijakan ini mengatur bahwa PPN yang terutang atas jasa tersebut tidak menjadi beban pihak penerima jasa, melainkan ditanggung oleh Pemerintah, sehingga meringankan beban finansial dalam pembangunan fasilitas keagamaan.

(-)

(-)