di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/18/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/18/PBI/2015
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia melalui pengembangan sistem terintegrasi yang mendukung penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika. Pengembangan sistem ini dilakukan melalui implementasi Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform (BI-ETP), Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika yang dilakukan melalui Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS. Bank Indonesia sebagai Penyelenggara memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan sistem, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan kegiatan operasional, menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan sistem, serta memantau kepatuhan Peserta.
Hak dan Kewajiban Peserta:
Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur bagi pihak-pihak yang ingin menjadi Peserta Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS. Peserta memiliki kewajiban untuk menjaga kelancaran dan keamanan sistem, bertanggung jawab atas kebenaran transaksi dan instruksi setelmen, melaksanakan kegiatan operasional sesuai ketentuan, menginformasikan biaya transaksi secara transparan, memberikan data dan informasi kepada Bank Indonesia, dan mematuhi ketentuan asosiasi terkait.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan masing-masing sistem, termasuk pelaksanaan transaksi melalui Sistem BI-ETP, penatausahaan dan setelmen melalui BI-SSSS, serta transfer dana dan setelmen dana melalui Sistem BI-RTGS. Selain itu, diatur pula mengenai fasilitas likuiditas intrahari (FLI) yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank Peserta Sistem BI-RTGS.