Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/18/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/18/PBI/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2015Tanggal Penetapan:12 November 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku16 November 2015
Tanggal Penetapan12 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System; 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/6/PBI/2008 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement; 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum; 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/30/PBI/2009 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah; 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/12/PBI/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System; dan 6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/13/PBI/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia melalui pengembangan sistem terintegrasi yang mendukung penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika. Pengembangan sistem ini dilakukan melalui implementasi Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform (BI-ETP), Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika yang dilakukan melalui Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS. Bank Indonesia sebagai Penyelenggara memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan sistem, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan kegiatan operasional, menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan sistem, serta memantau kepatuhan Peserta.

Hak dan Kewajiban Peserta:

Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur bagi pihak-pihak yang ingin menjadi Peserta Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS. Peserta memiliki kewajiban untuk menjaga kelancaran dan keamanan sistem, bertanggung jawab atas kebenaran transaksi dan instruksi setelmen, melaksanakan kegiatan operasional sesuai ketentuan, menginformasikan biaya transaksi secara transparan, memberikan data dan informasi kepada Bank Indonesia, dan mematuhi ketentuan asosiasi terkait.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan masing-masing sistem, termasuk pelaksanaan transaksi melalui Sistem BI-ETP, penatausahaan dan setelmen melalui BI-SSSS, serta transfer dana dan setelmen dana melalui Sistem BI-RTGS. Selain itu, diatur pula mengenai fasilitas likuiditas intrahari (FLI) yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank Peserta Sistem BI-RTGS.

1. Pihak yang telah menjadi Peserta BI-SSSS berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 dan memiliki peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dinyatakan menjadi Peserta Sistem BI-ETP berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Pihak yang telah menjadi Peserta BI-SSSS berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 dan menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dinyatakan menjadi Peserta BI-SSSS berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Pihak yang telah menjadi Peserta Sistem BI-RTGS berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/6/PBI/2008, dinyatakan tetap menjadi Peserta BI-RTGS berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban menjaga kelancaran dan keamanan sistem dikenakan teguran tertulis, yang jika tidak ditindaklanjuti dapat berujung pada penurunan status kepesertaan. 2. Peserta yang tidak transparan dalam menginformasikan biaya transaksi dikenakan teguran tertulis. 3. Sub-Registry yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per hari, maksimal Rp10.000.000. Keterlambatan atau tidak menyampaikan koreksi laporan dikenakan teguran tertulis. 4. Peserta Sistem BI-RTGS yang mengisi kode transaksi tidak sesuai dikenakan denda sebesar Rp100.000 per instruksi, maksimal Rp10.000.000 per bulan. 5. Peserta Sistem BI-RTGS yang melanggar batas waktu pengiriman instruksi atau penerusan dana dikenakan denda sebesar Rp100.000 per instruksi, maksimal Rp10.000.000 per periode pemantauan. 6. Peserta yang tidak menyampaikan laporan sewaktu-waktu atau data/dokumen yang diminta dikenakan teguran tertulis. 7. Peserta yang tidak memberikan akses pemeriksaan dikenakan teguran tertulis, yang jika tidak ditindaklanjuti dapat berujung pada penurunan status kepesertaan. 8. Peserta yang tidak menindaklanjuti hasil pemantauan dikenakan teguran tertulis, yang jika tidak ditindaklanjuti dapat berujung pada penurunan status kepesertaan. 9. Peserta yang terlambat menyampaikan laporan berkala dikenakan denda sebesar Rp500.000 per hari, maksimal Rp15.000.000. Tidak menyampaikan laporan berkala dikenakan teguran tertulis, yang jika tidak ditindaklanjuti dapat berujung pada penurunan status kepesertaan.