Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/30/PBI/2009 Tahun 2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/30/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/30/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/30/PBI/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:7 Juli 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaFasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan07 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/24/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dengan menyediakan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLIS) berdasarkan prinsip syariah. FLIS ini diberikan kepada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dapat mengakibatkan kemacetan pembayaran dalam Sistem BI-RTGS dan SKNBI. Bank Indonesia memperluas jenis surat berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh FLIS, termasuk Surat Berharga Syariah Negara dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah. Bank yang ingin menggunakan FLIS harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki surat berharga yang dapat direpokan dan berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS dan BI-RTGS. FLIS harus diselesaikan pada hari yang sama dengan hari penggunaan, dan Bank Indonesia berwenang menolak atau menghentikan penggunaan FLIS jika persyaratan tidak terpenuhi.

1. Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini telah menandatangani Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLIS harus mengganti dengan Perjanjian Penggunaan FLIS sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(-)