di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/24/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/24/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/24/PBI/2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran di Indonesia melalui penyediaan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLIS) bagi Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Tujuannya adalah untuk menghindari kemacetan pembayaran dalam Sistem BI-RTGS dan mengantisipasi kegagalan bank dalam memenuhi kewajibannya dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Bank Umum Syariah dapat memperoleh FLIS dalam bentuk FLIS-RTGS dan FLIS-Kliring setelah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki agunan yang dapat diterima. FLIS ini menggunakan prinsip Mudharabah dan harus dilunasi pada hari yang sama. Bank Indonesia berwenang menolak atau menghentikan penggunaan FLIS jika bank tidak memenuhi persyaratan. Agunan yang digunakan harus bebas dari sitaan dan tidak dapat diperjualbelikan. Bank Indonesia juga memperoleh imbalan atas penggunaan FLIS oleh Bank Syariah.