Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017 Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 19/14/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/14/PBI/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5762) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/6/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5877).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen dana dan ketentuan mengenai fasilitas likuiditas intrahari (FLI).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika, serta penambahan pasal yang mengatur kewajiban peserta Sistem BI-RTGS untuk menyediakan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen dana. Sistem BI-RTGS akan menolak instruksi setelmen dana yang tidak didukung dana atau FLI yang mencukupi, kecuali untuk transaksi kepentingan Bank Indonesia. Selain itu, terdapat perubahan ketentuan mengenai penggunaan FLI oleh Bank Peserta Sistem BI-RTGS, termasuk persyaratan surat berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh FLI.

Peraturan ini juga memberikan mandat kepada Peraturan Anggota Dewan Gubernur untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyediaan dana, penolakan instruksi setelmen dana, pengecualian transaksi, surat berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh FLI, persyaratan Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang dapat menggunakan FLI, dan mekanisme repo atas surat berharga dalam penggunaan FLI.

(-)

(-)