Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/11/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/11/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/11/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/11/PBI/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 Oktober 2018
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5762) sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/6/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5877); b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6169).

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal, serta untuk mempercepat implementasi ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen dana dan ketentuan mengenai fasilitas likuiditas intrahari.

Perubahan tersebut mencakup perubahan definisi dalam Pasal 1 terkait Penyelenggara, Surat Berharga, SUN, SBSN, SBN, Transaksi dengan Bank Indonesia, Transaksi Pasar Keuangan, Transaksi, Penatausahaan, Setelmen, Sistem BI-ETP, BI-SSSS, Sistem BI-RTGS, Peserta, Central Registry, Sub-Registry, Fasilitas Likuiditas Intrahari, Rekening Setelmen Dana, Rekening Surat Berharga, Bank, Keadaan Tidak Normal, dan Keadaan Darurat.

Selain itu, disisipkan Pasal 80A yang mengatur bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 46A, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 mulai berlaku pada tanggal 1 November 2018.

(-)

(-)