Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/6/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/6/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/6/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/6/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2016Tanggal Penetapan:28 April 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kelancaran sistem pembayaran dengan menyempurnakan ketentuan mengenai pihak yang dapat menerima transfer dana melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah penjelasan Pasal 42 huruf b dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)