di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/14/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 23/14/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/14/PBI/2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses pasca-transaksi surat berharga negara dengan membangun interkoneksi antara infrastruktur kliring dan setelmen surat berharga. Selain itu, peraturan ini mengakomodasi kepesertaan lembaga central counterparty untuk mendukung pengembangan pasar keuangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pihak-pihak yang dapat menjadi peserta dalam sistem BI-SSSS dan BI-RTGS, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, bank, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga central counterparty, dan lembaga lain yang disetujui oleh penyelenggara. Peserta dapat memiliki berbagai fungsi seperti penerbit surat berharga, pemilik surat berharga di Central Registry, dan pelaksana kliring dan penjaminan. Peraturan ini juga menetapkan status kepesertaan dalam sistem BI-SSSS dan BI-RTGS, serta mengatur pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi surat berharga.