Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/12/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/12/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/12/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/12/PBI/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2010Tanggal Penetapan:4 Agustus 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku04 Agustus 2010
Tanggal Penetapan04 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4809)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting seperti Bank, Operasi Moneter, Operasi Pasar Terbuka (OPT), Koridor Suku Bunga (Standing Facilities), Instrumen Operasi Moneter, Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Berharga Negara (SBN), Transaksi Dengan Bank Indonesia, dan Rekening Surat Berharga. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS, termasuk Kementerian Keuangan, Bank, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing, Perusahaan Efek, Pialang pasar modal, dan lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia. Perubahan juga menyentuh penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia, yang mencakup penatausahaan Instrumen Operasi Moneter, Fasilitas Pendanaan, transaksi SBN untuk dan atas nama pemerintah, serta transaksi lainnya melalui BI-SSSS. Penatausahaan ini terdiri dari transaksi terkait Surat Berharga dan tanpa Surat Berharga.

(-)

(-)