Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting seperti Bank, Operasi Moneter, Operasi Pasar Terbuka (OPT), Koridor Suku Bunga (Standing Facilities), Instrumen Operasi Moneter, Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Berharga Negara (SBN), Transaksi Dengan Bank Indonesia, dan Rekening Surat Berharga. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS, termasuk Kementerian Keuangan, Bank, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing, Perusahaan Efek, Pialang pasar modal, dan lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia. Perubahan juga menyentuh penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia, yang mencakup penatausahaan Instrumen Operasi Moneter, Fasilitas Pendanaan, transaksi SBN untuk dan atas nama pemerintah, serta transaksi lainnya melalui BI-SSSS. Penatausahaan ini terdiri dari transaksi terkait Surat Berharga dan tanpa Surat Berharga.