Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 Tahun 2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/2/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/2/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/2/PBI/2004 tentang Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) guna mendukung pengelolaan surat berharga negara, efisiensi transaksi, dan integrasi dengan sistem pembayaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian setelmen dan mengakomodasi perkembangan transaksi surat berharga.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia sebagai penyelenggara BI-SSSS dan mengatur status kepesertaan yang meliputi aktif, dibekukan, dan ditutup. Peserta BI-SSSS meliputi Bank Indonesia, Departemen Keuangan, bank, dan lembaga lain yang disetujui. Peserta wajib menjaga kelancaran dan keamanan penggunaan BI-SSSS serta bertanggung jawab atas kebenaran transaksi. Penatausahaan surat berharga dilakukan secara elektronis dan tanpa warkat, dengan sistem dua tingkat yang melibatkan Central Registry dan Sub-Registry. Setelmen transaksi surat berharga dilakukan berdasarkan prinsip Delivery Versus Payment (DVP) dan bersifat final.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No. 6/2/PBI/2004 tentang Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System, Perjanjian Penggunaan BI-SSSS antara Penyelenggara dan Peserta, kesepakatan tertulis antar Peserta (Bye-Laws), dan petunjuk teknis penggunaan BI-SSSS yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui.

1. Penyelenggara mengenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap Peserta yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. 2. Penyelenggara mengenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis atau pencabutan atas persetujuan sebagai Sub-Registry dalam hal Peserta Sub-Registry tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).