Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/2/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/2/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/2/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/2/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2004Tanggal Penetapan:16 Februari 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaBank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku16 Februari 2004
Tanggal Penetapan16 Februari 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan Surat Utang Negara (SUN) dan transaksi dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia ditunjuk sebagai agen lelang dan penatausaha SUN, serta untuk mengintegrasikan sistem transaksi dan penatausahaan dalam satu sistem yang terhubung langsung, yaitu Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan fungsi BI-SSSS yang mencakup transaksi dengan Bank Indonesia, penatausahaan SUN, dan setelmen surat berharga. Peserta BI-SSSS meliputi Bank, Departemen Keuangan, dan pihak lain yang terkait. Peserta wajib memiliki sarana dan prasarana yang ditentukan serta menandatangani perjanjian penggunaan BI-SSSS. Status kepesertaan dapat berupa aktif, diberhentikan sementara, atau diberhentikan permanen. Sistem ini juga mengatur setelmen transaksi surat berharga secara Delivery Versus Payment (DVP) dan Free of Payment (FoP).

1. Bank dan pihak lain yang pada saat ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini telah menjadi peserta Sistem BI-RTGS, Peserta OPT, Peserta Lelang SUN, Sub-Registry dan pemilik rekening Surat Berharga di Central Registry dianggap telah menjadi Peserta berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

1. Dalam hal Peserta tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penyelenggara dapat mengenakan sanksi berupa teguran tertulis, diberhentikan sementara (suspend), atau diberhentikan secara permanen (close) dari statusnya sebagai Peserta.