di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/29/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/29/PBI/2008
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi Bank Umum. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran di Indonesia melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI, serta untuk menghindari kemacetan dalam sistem pembayaran (gridlock) yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. FLI disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank sebagai peserta Sistem BI-RTGS dan SKNBI melalui repurchase agreement (repo) surat berharga yang harus diselesaikan pada hari yang sama.
Bank dapat memperoleh FLI (FLI-RTGS dan FLI-Kliring) setelah menandatangani Perjanjian Penggunaan FLI dan memenuhi persyaratan, termasuk memiliki surat berharga yang dapat direpokan (SBI dan/atau SUN), tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai peserta BI-RTGS/kliring, dan berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS. Bank Indonesia berwenang menolak atau menghentikan penggunaan FLI jika persyaratan tidak lagi terpenuhi.
Pelaksanaan repo surat berharga dilakukan melalui BI-SSSS. Penggunaan FLI-RTGS dilakukan otomatis saat saldo rekening giro Rupiah Bank tidak mencukupi untuk transaksi keluar. Penggunaan FLI-Kliring dilakukan otomatis saat saldo tidak mencukupi untuk penyelesaian akhir Kliring Debet. Bank Indonesia dapat membatasi jenis transaksi yang diperkenankan menggunakan FLI dan mengenakan biaya atas penggunaan FLI.
Penyelesaian FLI dilakukan otomatis oleh Sistem BI-RTGS setiap ada transaksi masuk yang mengkredit rekening giro Rupiah Bank sampai batas waktu penyelesaian FLI. Jika tidak dapat diselesaikan, nilai FLI yang belum diselesaikan diberlakukan sebagai transaksi repo dengan jangka waktu 1 hari.