Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/22/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/22/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/22/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/22/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2005Tanggal Penetapan:3 Agustus 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaFasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Agustus 2005
Tanggal Penetapan03 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/6/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dengan menyediakan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi Bank Umum. FLI ini diperlukan untuk mengatasi kemacetan dalam Sistem BI-RTGS dan untuk penyelesaian akhir kliring debet, guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketentuan Substansial: Bank Indonesia memberikan FLI kepada Bank Umum peserta Sistem BI-RTGS dan SKNBI. Bank harus menandatangani perjanjian dan memenuhi persyaratan seperti memiliki surat berharga yang dapat diagunkan, tidak dikenakan sanksi, dan tidak dalam penangguhan FPJP. FLI dapat digunakan secara otomatis saat saldo rekening giro tidak mencukupi. Bank Indonesia dapat mengenakan biaya bunga atas FLI dan membatasi jenis transaksi yang dapat menggunakan FLI.

1. Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini telah menandatangani Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI harus memperbaharui Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLI.

1. Dalam hal Bank tidak melunasi nilai FLI sampai dengan batas waktu pelunasan FLI yang ditetapkan maka terhadap nilai FLI yang tidak dapat dilunasi diberlakukan sebagai FPJP.