di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/22/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/22/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/22/PBI/2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dengan menyediakan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi Bank Umum. FLI ini diperlukan untuk mengatasi kemacetan dalam Sistem BI-RTGS dan untuk penyelesaian akhir kliring debet, guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketentuan Substansial: Bank Indonesia memberikan FLI kepada Bank Umum peserta Sistem BI-RTGS dan SKNBI. Bank harus menandatangani perjanjian dan memenuhi persyaratan seperti memiliki surat berharga yang dapat diagunkan, tidak dikenakan sanksi, dan tidak dalam penangguhan FPJP. FLI dapat digunakan secara otomatis saat saldo rekening giro tidak mencukupi. Bank Indonesia dapat mengenakan biaya bunga atas FLI dan membatasi jenis transaksi yang dapat menggunakan FLI.