Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/6/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/6/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/6/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/6/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2004Tanggal Penetapan:16 Februari 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaFasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku16 Februari 2004
Tanggal Penetapan16 Februari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/26/PBI/2000 tanggal 13 Desember 2000 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko dalam sistem pembayaran di Indonesia, khususnya risiko sistemik yang dapat timbul akibat kegagalan pembayaran antar bank dalam sistem netting. Dengan implementasi sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), diperlukan likuiditas yang cukup pada rekening giro bank di bank sentral untuk menghindari kemacetan dalam sistem pembayaran yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, Bank Indonesia menyediakan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi bank umum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur persyaratan bagi bank untuk memperoleh FLI, termasuk tingkat kesehatan bank, kepemilikan surat berharga yang dapat diagunkan, dan tidak sedang dikenakan sanksi tertentu. FLI diberikan untuk mengatasi kesulitan pendanaan selama jam operasional BI-RTGS. Bank wajib menyampaikan perjanjian penggunaan FLI dan pengagunan, serta memperbaharui perjanjian jika terjadi perubahan susunan pengurus. Bank Indonesia berwenang menolak atau menghentikan penggunaan FLI jika persyaratan tidak terpenuhi. Agunan harus bebas dari sitaan dan tidak dapat diperjualbelikan. Penggunaan FLI dilakukan otomatis melalui BI-RTGS, dan bank dikenakan biaya bunga atas penggunaan FLI.

(-)

1. Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) maka Bank dikenakan sanksi berupa: a. kewajiban membayar sebanyak 2 (dua) kali biaya bunga FLI yang telah dikenakan kepada Bank untuk FLI yang digunakan setelah tanggal terjadinya perubahan susunan pengurus Bank sampai dengan tanggal penyampaian kembali perjanjian penggunaan FLI dan pengagunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan atau b. tidak dapat menggunakan FLI sampai dengan Bank menyampaikan kembali perjanjian penggunaan FLI dan pengagunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).