Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/26/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/26/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/26/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/26/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2000Tanggal Penetapan:13 Desember 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaFasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku13 Desember 2000
Tanggal Penetapan13 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meminimalkan risiko dalam sistem pembayaran di Indonesia, khususnya risiko sistemik yang dapat timbul akibat kegagalan pembayaran antar bank dalam sistem netting. Untuk itu, diterapkan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) yang mensyaratkan tersedianya likuiditas bank dalam jumlah cukup setiap saat. Bank Indonesia menyediakan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) bagi bank peserta sistem BI-RTGS untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka sangat pendek. FLI ini wajib dijamin dengan agunan berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan/atau Obligasi Pemerintah. Bank peserta yang mengajukan FLI harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk ketentuan modal minimum dan tingkat kesehatan bank. FLI harus dilunasi pada hari yang sama, dan jika tidak, akan diberlakukan sebagai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

(-)

  1. Penangguhan sebagai Bank Peserta selama waktu tertentu.
  2. Kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000.000,00 untuk setiap pelanggaran.
  3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis.