Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi perluasan surat berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum, yang mencakup Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Selain itu, dilakukan perubahan pada persyaratan bagi bank untuk dapat menggunakan FLI, yaitu dengan memperluas jenis surat berharga yang dapat direpokan kepada Bank Indonesia, termasuk SBI, SBN, dan surat berharga lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 11 dari PBI sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran dan pengembangan pasar keuangan.