Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/13/PBI/2010 Tahun 2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/13/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/13/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/13/PBI/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2010Tanggal Penetapan:4 Agustus 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku04 Agustus 2010
Tanggal Penetapan04 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi perluasan surat berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum, yang mencakup Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Selain itu, dilakukan perubahan pada persyaratan bagi bank untuk dapat menggunakan FLI, yaitu dengan memperluas jenis surat berharga yang dapat direpokan kepada Bank Indonesia, termasuk SBI, SBN, dan surat berharga lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 11 dari PBI sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran dan pengembangan pasar keuangan.

(-)

(-)