Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 29/2001 · PP No. 29 Tahun 2001 · PP Nomor 29 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, sepanjang mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977. Peraturan ini mengatur pemberian gaji pokok berdasarkan pangkat dan golongan ruang, serta ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala dan istimewa. Selain itu, diatur pula tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan tunjangan lainnya. Masa kerja golongan dihitung berdasarkan berbagai kondisi, termasuk tugas belajar dan penugasan di luar negeri. Peraturan ini juga mencakup ketentuan penyesuaian pangkat dan gaji pokok dari peraturan lama ke peraturan baru.

1. Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian pangkat dan gaji pokok berdasarkan peraturan gaji lama ke dalam pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)