Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 21/2009 · PP No. 21 Tahun 2009 · PP Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2009Tanggal Penetapan:20 Februari 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 2009
Tanggal Penetapan20 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan melalui penyesuaian Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2008. Ketentuan baru ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota kepolisian.

1. Ketentuan perubahan gaji berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

(-)