di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 17/2012 · PP No. 17 Tahun 2012 · PP Nomor 17 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menaikkan gaji pokok mereka. Hal ini dilakukan karena besaran gaji pokok yang ada sebelumnya dianggap perlu diubah untuk mencapai tujuan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011. Perubahan ini berlaku mulai 1 Januari 2012 dan mencakup penyesuaian besaran gaji pokok bagi anggota kepolisian.