Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 27/2010 · PP No. 27 Tahun 2010 · PP Nomor 27 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010Tanggal Penetapan:5 Februari 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2010
Tanggal Penetapan05 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2009.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 yang telah beberapa kali diubah sebelumnya. Ketentuan baru ini berlaku surut sejak 1 Januari 2010.

(-)

(-)