Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 14/2003 · PP No. 14 Tahun 2003 · PP Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui perubahan skala dan daftar gaji pokok. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan anggota kepolisian. Kebijakan ini mengubah lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, yang mengatur tentang gaji anggota kepolisian, dengan ketentuan baru yang berlaku surut sejak 1 Januari 2003.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

(-)