Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 12/2007 · PP No. 12 Tahun 2007 · PP Nomor 12 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007Tanggal Penetapan:10 Januari 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 2007
Tanggal Penetapan10 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, yang telah diubah sebelumnya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005. Ketentuan baru ini berlaku surut sejak 1 Januari 2007.

(-)

(-)