Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 7/2024 · PP No. 7 Tahun 2024 · PP Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menyesuaikan gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Peraturan ini mengubah besaran gaji pokok yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 dan perubahannya, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

1. Ketentuan perubahan gaji mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

(-)