Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 13/2008 · PP No. 13 Tahun 2008 · PP Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 yang telah beberapa kali diubah sebelumnya. Ketentuan baru ini berlaku surut sejak 1 Januari 2008, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan anggota kepolisian.

1. Ketentuan perubahan gaji berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

(-)