di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 17/2019 · PP No. 17 Tahun 2019 · PP Nomor 17 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menaikkan gaji pokok mereka. Hal ini dilakukan karena besaran gaji pokok yang ada dianggap perlu diubah untuk mencapai tujuan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah diubah beberapa kali. Perubahan ini berlaku mulai 1 Januari 2019, dan mencakup penyesuaian besaran gaji pokok yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.