di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 13/2011 · PP No. 13 Tahun 2011 · PP Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah ini mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diubah sebanyak enam kali. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan baru mengenai gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.