Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 22/2020 · PP No. 22 Tahun 2020 · PP Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:21 April 2020
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi. Peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembinaan jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi.

1. Sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan dan Sertifikat Badan Usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan dan Sertifikat Badan Usaha tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus sudah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pengenaan sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan akreditasi, pembekuan izin, pemberhentian dari tugas, pencabutan akreditasi, dan pencabutan izin. 2. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.