Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 79/2015 · PP No. 79 Tahun 2015 · PP Nomor 79 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2015Tanggal Penetapan:2 November 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 2015
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program infrastruktur pemerintah dengan melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Perubahan ini memberikan landasan hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima penugasan pemerintah untuk menunjuk langsung BUMN lain atau anak perusahaan BUMN dalam melaksanakan penugasan tersebut. Penunjukan langsung ini diatur untuk keadaan tertentu seperti penanganan darurat, pekerjaan kompleks, dan pekerjaan yang perlu dirahasiakan. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai tata cara pemilihan perencana dan pengawas konstruksi serta pelaksana konstruksi, termasuk syarat registrasi dan sertifikasi bagi penyedia jasa.

1. Pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan oleh BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN atas sebagian pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada BUMN sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan menjadi bagian dari perjanjian kerja atas dasar penunjukan langsung berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)