Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 29/2000 · PP No. 29 Tahun 2000 · PP Nomor 29 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2000Tanggal Penetapan:30 Mei 2000
Konstruksi & Infrastruktur

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi guna mewujudkan tertib pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang berkualitas serta meningkatkan peran masyarakat. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemilihan penyedia jasa, kontrak kerja konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, penyelesaian sengketa, larangan persekongkolan, dan sanksi administratif. Pemilihan penyedia jasa dapat dilakukan melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, atau penunjukan langsung. Pengguna jasa memiliki kewajiban untuk mengumumkan pekerjaan secara luas dan menyusun dokumen pelelangan yang lengkap. Penyedia jasa berkewajiban menyusun dokumen penawaran dan menyerahkan jaminan penawaran. Kontrak kerja konstruksi harus memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, cara pembayaran, dan penyelesaian perselisihan. Peraturan ini juga mengatur standar keteknikan, ketenagakerjaan, dan tata lingkungan untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

  • Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembekuan atau pencabutan izin usaha, dan larangan melakukan pekerjaan.