Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 54/2016 · PP No. 54 Tahun 2016 · PP Nomor 54 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Perubahan ini memungkinkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menerima penugasan untuk menunjuk langsung BUMD lain, anak perusahaan BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan/atau anak perusahaan BUMN sebagai pelaksana jasa konstruksi. Penunjukan langsung ini diatur untuk menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 8 dan Pasal 12 mengenai penunjukan langsung dalam keadaan tertentu dan proyek strategis nasional.

(-)

(-)