Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 28/2000 · PP No. 28 Tahun 2000 · PP Nomor 28 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2000Tanggal Penetapan:30 Mei 2000
Konstruksi & Infrastruktur

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dengan tujuan mengatur lebih lanjut jenis, bentuk, dan bidang usaha, registrasi, sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja, perizinan usaha jasa konstruksi, serta peran masyarakat jasa konstruksi melalui Forum dan Lembaga.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan pembentukan otoritas baru untuk klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. Ruang lingkup kegiatan meliputi usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, peran masyarakat jasa konstruksi, dan penerapan sanksi. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki izin usaha, sertifikasi, dan registrasi yang dikeluarkan oleh Lembaga. Badan usaha nasional dan asing harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan izin usaha. Peraturan ini juga mengatur tentang klasifikasi dan kualifikasi usaha serta tenaga kerja konstruksi, yang harus disertifikasi dan diregistrasi oleh Lembaga.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja yang telah diterbitkan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai masa berlakunya sertifikat berakhir atau paling lama 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, larangan melakukan pekerjaan, pencabutan akreditasi, pembatasan bidang usaha, pencabutan tanda registrasi badan usaha, dan/atau pencabutan sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.