Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi serta peran masyarakat jasa konstruksi dengan perkembangan terkini. Perubahan ini mencakup pengaturan layanan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara terintegrasi, pembagian bidang usaha jasa konstruksi menjadi umum, spesialis, dan keterampilan tertentu, serta persyaratan sertifikasi bagi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di tingkat nasional dan provinsi untuk mendukung pengembangan jasa konstruksi. Lembaga ini bertanggung jawab atas sertifikasi tenaga kerja dan badan usaha, serta memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan.