Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pembatalan dan pencabutan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan terkait usaha dan peran masyarakat dalam jasa konstruksi. Perubahan utama meliputi penghapusan Pasal 10 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29A, dan Pasal 29B. Pasal 10 kini mengatur kriteria risiko, penggunaan teknologi, dan biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi tanpa ayat (4). Kriteria risiko dibagi menjadi kecil, sedang, dan tinggi, sementara kriteria teknologi dibagi menjadi sederhana, madya, dan tinggi. Kriteria biaya pelaksanaan dibagi berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan.