Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 92/2010 · PP No. 92 Tahun 2010 · PP Nomor 92 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2010Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2010
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29A, dan Pasal 29B dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pembatalan dan pencabutan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan terkait usaha dan peran masyarakat dalam jasa konstruksi. Perubahan utama meliputi penghapusan Pasal 10 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29A, dan Pasal 29B. Pasal 10 kini mengatur kriteria risiko, penggunaan teknologi, dan biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi tanpa ayat (4). Kriteria risiko dibagi menjadi kecil, sedang, dan tinggi, sementara kriteria teknologi dibagi menjadi sederhana, madya, dan tinggi. Kriteria biaya pelaksanaan dibagi berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan.

(-)

(-)