Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 30/2000 · PP No. 30 Tahun 2000 · PP Nomor 30 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2000Tanggal Penetapan:30 Mei 2000
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 2000
Tanggal Penetapan30 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pembinaan jasa konstruksi yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi, serta untuk mewujudkan tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembinaan jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat. Penyedia jasa mencakup usaha perseorangan dan badan usaha, sedangkan pengguna jasa mencakup institusi pemerintah, perseorangan, dan badan usaha. Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban, serta melibatkan pengembangan sumber daya manusia, teknologi, dan sistem informasi. Pemerintah Daerah juga berperan dalam menyebarluaskan peraturan dan memberikan pelatihan serta pengawasan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan jasa konstruksi yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)