Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: PP 14/2021 · PP No. 14 Tahun 2021 · PP Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Penciptaan Lapangan KerjaKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 185 huruf b dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini mengatur tugas Konsultan Manajemen Konstruksi yang meliputi penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan, membantu Pengguna Jasa dalam persiapan pengadaan dan pemilihan Penyedia Jasa, persetujuan atau penolakan perubahan kontrak, verifikasi tagihan pembayaran, perhitungan nilai perolehan aset, dan bantuan dalam audit hasil pekerjaan. Tugas-tugas ini harus dituangkan dalam kontrak kerja Konsultan Manajemen Konstruksi.

(-)

(-)