Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 3/2017 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2017Tanggal Penetapan:8 Juni 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku12 Juni 2017
Tanggal Penetapan08 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 732). 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1057). 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1126). 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1373).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Kebijakan ini bertujuan untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya dan memudahkan pemahaman mengenai proses pencalonan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Persyaratan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk persyaratan usia, pendidikan, kesehatan, dan status hukum. - Persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik, termasuk perolehan kursi atau suara sah dalam Pemilu terakhir. - Persyaratan pencalonan bagi calon perseorangan, termasuk jumlah dukungan minimal dan persebarannya. - Tata cara penyerahan dan penelitian dukungan bagi calon perseorangan, termasuk verifikasi administrasi dan faktual. - Proses pendaftaran pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik, maupun calon perseorangan. - Penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, termasuk pemeriksaan kesehatan. - Penetapan dan pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat. - Ketentuan mengenai penggantian calon jika terjadi halangan. - Larangan dan sanksi terkait proses pencalonan. - Ketentuan mengenai tanggapan masyarakat terhadap calon. - Penyelesaian sengketa tata usaha negara terkait penetapan calon.

(-)

1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menerima imbalan dalam proses pencalonan dilarang mengajukan Pasangan Calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. 2. Seseorang atau lembaga yang terbukti memberi imbalan dalam proses pencalonan, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan, atau Pasangan Calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan. 3. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilihan. 4. Pasangan Calon yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilihan. 5. Pasangan Calon yang terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilihan. 6. Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana yang melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilihan. 7. Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilihan. 8. Calon yang berstatus sebagai Petahana yang tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilihan.