Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya dan memudahkan pemahaman mengenai proses pencalonan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persyaratan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk persyaratan usia, pendidikan, kesehatan, dan status hukum.
- Persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik, termasuk perolehan kursi atau suara sah dalam Pemilu terakhir.
- Persyaratan pencalonan bagi calon perseorangan, termasuk jumlah dukungan minimal dan persebarannya.
- Tata cara penyerahan dan penelitian dukungan bagi calon perseorangan, termasuk verifikasi administrasi dan faktual.
- Proses pendaftaran pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik, maupun calon perseorangan.
- Penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, termasuk pemeriksaan kesehatan.
- Penetapan dan pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat.
- Ketentuan mengenai penggantian calon jika terjadi halangan.
- Larangan dan sanksi terkait proses pencalonan.
- Ketentuan mengenai tanggapan masyarakat terhadap calon.
- Penyelesaian sengketa tata usaha negara terkait penetapan calon.