di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 1/2020 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 mengenai pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang perubahan ini adalah pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan pencalonan serta evaluasi terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah sebelumnya.
Ketentuan substansial yang diatur meliputi penyesuaian ketentuan persyaratan calon, penelitian dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, penggantian calon, larangan dan sanksi, tanggapan masyarakat, dan formulir syarat calon. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban yang setara bagi partai politik, gabungan partai politik, dan/atau perseorangan dalam proses pencalonan. Setiap partai politik wajib melakukan seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing.
Persyaratan calon meliputi berbagai aspek seperti ketakwaan, kesetiaan kepada negara, pendidikan, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terdapat pula ketentuan mengenai mantan terpidana, termasuk kewajiban untuk mengemukakan status tersebut kepada publik secara jujur dan terbuka. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik, termasuk persentase минимальный jumlah kursi atau suara sah yang harus diperoleh.